"Perpanjangan ini menjadi kesempatan bagi masyarakat yang belum sempat melakukan pembayaran pajak kendaraan. Fasilitas yang diberikan meliputi pembebasan tunggakan, pembebasan denda, serta diskon 50 persen untuk pajak mutasi kendaraan yang masuk ke Provinsi Bengkulu," ujar Wulan.

Dia berharap masyarakat tidak menunda pembayaran pajak kendaraan, sebab kepatuhan wajib pajak tidak hanya meringankan beban pemilik kendaraan, tetapi juga menjadi kontribusi nyata dalam mendukung pembangunan serta peningkatan pelayanan publik di Provinsi Bengkulu.