Dalam pemutihan yang berlaku sejak Mei 2026 itu, Pemerintah Provinsi Bengkulu memberikan program bebas denda pajak kendaraan bermotor, bebas tunggakan pajak, dan diskon 50 persen untuk mutasi masuk ke Provinsi Bengkulu. Program pemutihan itu awalnya ditetapkan sampai 31 Agustus 2026. Namun kemudian diperpanjang sampai 30 September 2026.

dilaporkan tim redaksi, Kanit Regident Satlantas Polres Rejang Lebong Ipda Andhar Wicaksono mengatakan, kebijakan perpanjangan selama satu bulan tersebut memberikan kesempatan tambahan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan dengan memanfaatkan berbagai keringanan yang disediakan.

Kasat Lantas Polres Rejang Lebong Iptu Wulan Rachmawati mengimbau masyarakat yang belum sempat mengurus kewajiban pajaknya agar segera memanfaatkan masa perpanjangan ini.