NADIKABAR.COM — Pemerintah memperkuat upaya pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026 yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 31 Agustus 2026.

Dalam Inpres tersebut, pemerintah mendorong penguatan semangat gotong royong atau kerja sama dengan dunia usaha melalui kewajiban penyediaan sarana dan prasarana untuk membantu pencegahan dan penanganan karhutla.

Secara khusus, Prabowo menginstruksikan kepada seluruh Kementerian/Lembaga di bawahnya untuk mengoptimalkan peran serta kewajiban para pengusaha pemegang izin atas tanah untuk ikut mencegah dan menangani karhutla.

"Mengoptimalkan peran serta kewajiban pemegang perizinan berusaha, izin, persetujuan, dan/atau hak atas tanah dalam upaya pencegahan, mitigasi, dan pengendalian kebakaran hutan dan/atau lahan," tulis Inpres Diktum Kesatu Nomor 7.

Dalam hal ini dunia usaha juga diarahkan tidak hanya menjaga wilayah kerja atau izinnya sendiri. Sebab Inpres tersebut juga meminta perusahaan menyediakan sumber daya untuk penanganan karhutla sekaligus membantu masyarakat di sekitarnya.