Pelaku usaha diminta menyediakan sarana dan prasarana untuk penanganan lahan tanpa bakar bagi masyarakat sekitar termasuk penggunaan ekskavator.

Dalam jangka pendek dan mendesak ekskavator ini dapat digunakan menggali kanal untuk aliran air dalam rangka pemadaman karhutla, dan selanjutnya digunakan untuk membantu masyarakat dalam pembukaan lahan tanpa bakar. Kewajiban tersebut dibuat konkret pada sejumlah sektor.

Sebagai contoh di sektor pertambangan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) diperintahkan untuk memastikan pemegang izin usaha pertambangan dan izin usaha pertambangan khusus yang berada di kawasan hutan memiliki program pencegahan dan penanggulangan bencana, termasuk menyiapkan ekskavator.

"Mewajibkan pemegang Izin Usaha Pertambangan dan Izin Usaha Pertambangan Khusus menyusun sistem manajemen pencegahan kebakaran dan memelihara darurat sarana tanggap penanggulangan bencana, termasuk menyiapkan ekskavator," tulis Diktum Keenam Nomor 6 Huruf (b).

Selain itu, perusahaan pertambangan diarahkan melakukan patroli bersama masyarakat sekitar serta memberikan dukungan terhadap pencegahan kebakaran hutan dan lahan.