Kemudian Inpres ini juga mendorong kewajiban dunia usaha sektor perkebunan. Dalam hal ini, Menteri Pertanian diinstruksikan memastikan pemegang izin usaha perkebunan memiliki sarana mitigasi kebakaran pada seluruh pemegang izin usaha perkebunan.
Kemudian ada juga Instruksi untuk Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup terkait upaya gotong royong dengan dunia usaha melalui kewajiban pemegang hak/izin untuk mengalokasikan unit tanggap darurat dan alat berat, termasuk ekskavator, guna membantu pemadaman dan pencegahan dini kebakaran hutan dan/atau lahan.
Pemerintah daerah juga diberikan peran untuk mengonsolidasikan sumber daya tersebut. Di mana para Gubernur diinstruksikan memfasilitasi konsorsium alat berat serta alat dan mesin pertanian tim redaksi pelaku usaha dan masyarakat.
Dengan pendekatan ini, penanganan karhutla tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah dan aparat. Dunia usaha ditempatkan sebagai bagian dari kapasitas bersama dalam mencegah dan menangani kebakaran melalui penyediaan sumber daya manusia, anggaran, sarana, prasarana hingga alat berat.