Para pedagang yang ditertibkan tidak diarahkan keluar dari kawasan Pasar Baru, melainkan dipindahkan ke lokasi berjualan yang telah disediakan pemerintah di dalam area pasar.

Lokasi relokasi mencakup area rooftop, lantai dasar, hingga basement Blok 2 Pasar Baru. Area Blok 2 disebut memiliki kapasitas hingga sekitar 500 pedagang sehingga dapat menampung para PKL yang sebelumnya menggunakan badan jalan dan trotoar.

Penertiban terbaru ini merupakan bagian dari rangkaian penataan kawasan Pasar Baru yang telah berlangsung sejak Juni 2026. Sebelumnya, Pemkot Bekasi juga melakukan relokasi terhadap ratusan pedagang yang berjualan di sepanjang Jalan Ir. H. Juanda dan Jalan Mohammad Yamin.