Pada 21 Juli 2026, tercatat sekitar 216 dari target sekitar 300 pedagang di koridor Jalan Juanda telah berpindah ke area Rooftop Blok I Pasar Baru. Pemkot Bekasi secara bertahap menyediakan fasilitas pendukung untuk membuat lokasi baru tersebut lebih nyaman bagi pedagang dan pengunjung.
Penataan juga disertai pembenahan infrastruktur di sekitar Pasar Baru, termasuk jalan, saluran drainase, trotoar, serta fasilitas pendukung kawasan perdagangan.
Sebelum penertiban terbaru, petugas gabungan telah melakukan pengawasan secara rutin untuk mencegah pedagang kembali berjualan di badan jalan. Pengawasan terutama dilakukan pada dini hari ketika aktivitas pedagang mulai berlangsung. Pemerintah Kota Bekasi sebelumnya juga telah memberikan peringatan dan melakukan pendekatan persuasif kepada pedagang agar memanfaatkan lokasi yang telah disediakan di dalam pasar. Penataan dilakukan untuk menjaga fungsi fasilitas umum sekaligus memastikan kegiatan ekonomi pedagang tetap dapat berlangsung.