NADIKABAR.COM — Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bakal dibuka pada November 2026. Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi usai rapat dengan Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad.

Prasetyo mengatakan, proses seleksi akan dipimpin oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Pembukaan CPNS dilakukan untuk menggantikan aparatur sipil negara (ASN) yang masuk masa pensiun, hingga mendukung program prioritas pemerintah.

"Kami sepakat untuk melakukan rekrutmen CPNS yang akan dilakukan tahun ini juga. Rencana bulan November ini akan dilakukan proses pendaftaran. Bu MenPANRB yang akan jadi ketua tim panitia," ujar Prasetyo dalam konferensi pers, disiarkan YouTube TV Parlemen, Jumat (6/11/2026).

Prasetyo mengajak masyarakat yang berminat menjadi PNS untuk memantau pengumuman resmi pemerintah. Calon pelamar juga diminta mempersiapkan diri menghadapi seluruh tahapan seleksi.

"Jadi bagi adik-adik kita perlu kami sampaikan, dipersilakan mengikuti pengumuman dan juga mempersiapkan diri untuk mengikuti seluruh rangkaian tes yang akan dilaksanakan pemerintah dalam rangka pengangkatan CPNS," tutup Prasetyo

Pemerintah juga membuka peluang untuk memberikan aturan khusus terkait batas usia bagi profesi tertentu yang ingin mengikuti seleksi CPNS. Kebijakan ini dipertimbangkan untuk mengakomodasi kebutuhan di bidang tertentu.

Menurut Prasetyo Hadi, pemerintah menyadari adanya profesi yang membutuhkan perlakuan khusus dalam proses seleksi CPNS, salah satunya batas usia pelamar.

"Tentunya kita juga akan memikirkan untuk memberikan semacam pengaturan khusus, oleh karena ada beberapa yang memang secara realita di lapangan kita membutuhkan perlakuan-perlakuan khusus, terutama yang berkenaan dengan masalah batasan usia," terang Prasetyo.

Ia menyebut selama ini proses seleksi CPNS memiliki syarat dan prosedur yang cukup banyak. Oleh karena itu pemerintah telah menyepakati perlunya perlakuan khusus bagi sejumlah bidang. Namun belum dijelaskan secara rinci bidang apa yang dimaksud.

"Perlakuan khusus itu maksudnya kalau ingin atau harapan kita nanti mengikuti proses seleksi menjadi PNS, di sana kan banyak syarat-syarat, salah satunya adalah syarat usia. Nah kita perlu pikirkan ada beberapa bidang yang memang membutuhkan, kami bersepakat membutuhkan perlakuan khusus," ujarnya.