"XLSmart sudah dan akan terus meningkatkan hal tersebut untuk meningkatkan pengalaman pelanggan lainnya secara berkesinambungan dengan menyesuaikan dengan kebutuhan pelanggan," ujarnya.
Berdasarkan laporan yang disampaikan kepada Komdigi, XLSmart mencatat 92 dari 101 paket yang dilaporkan telah menggunakan mekanisme rollover, sedangkan sembilan paket lainnya masih menggunakan mekanisme notifikasi.
Reza menegaskan penerapan mekanisme perlindungan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan dan pola penggunaan pelanggan.
Aturan mengenai perlindungan sisa kuota internet ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 23 Juli 2026.
Dalam putusan tersebut, MK menyatakan penyelenggara jaringan dan jasa telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet milik pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan. MK juga menegaskan sisa kuota yang telah dibeli dapat digunakan sampai habis tanpa dibebani biaya tambahan.
MK membuka sejumlah bentuk perlindungan bagi pelanggan, antara lain akumulasi kuota atau rollover, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, refund, maupun bentuk perlindungan lain yang proporsional.