Putusan tersebut kemudian ditindaklanjuti pemerintah melalui Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital (SE Menkomdigi) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota. SE tersebut ditetapkan pada 26 Agustus 2026.
Melalui aturan tersebut, operator diwajibkan menyediakan pilihan layanan dengan mekanisme perlindungan sisa kuota, termasuk rollover maupun non-rollover. Operator juga dilarang menghilangkan sisa kuota yang telah dibayarkan pelanggan maupun mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan atau menggunakan sisa kuota.
Komdigi kemudian melakukan evaluasi terhadap laporan pertama operator. Pemerintah menemukan bahwa meski operator telah memperluas paket rollover, sebagian paket non-rollover masih hanya memberikan notifikasi ketika masa berlaku kuota akan berakhir.
Komdigi telah menerima laporan pertama dari tiga operator seluler, yakni Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison (IOH), dan XLSmart. Laporan tersebut wajib disampaikan paling lambat 28 September 2026 dan selanjutnya diperbarui setiap bulan.
"Dari laporan yang kami terima, secara umum ketiga operator sudah memperluas pilihan paket rollover. Namun, kami juga menemukan bahwa masih terdapat paket-paket non-rollover yang perlindungannya baru diberikan dalam bentuk notifikasi atau peringatan kepada pelanggan," kata Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Komdigi Denny Setiawan dalam konferensi pers di Kantor Komdigi, Jakarta, Sabtu (3/10).