Sementara itu, bagi konsumen yang masih ingin melanjutkan perjalanan, BPKN meminta maskapai memberikan pilihan penjadwalan ulang atau reschedule secara fleksibel. Penumpang harus diberikan pilihan jadwal penerbangan yang tersedia tanpa prosedur yang rumit.

"Jangan sampai konsumen yang sudah menjadi korban keadaan masih harus dibebani biaya tambahan yang tidak wajar. Maskapai harus memberikan solusi yang manusiawi," kata Mufti.

BPKN juga meminta pengelola bandara dan maskapai memberikan pelayanan nyata kepada penumpang yang sudah berada di bandara dan mengalami keterlambatan dalam waktu panjang. Dalam hal ini kepastian jadwal dan adanya layanan pendukung lainnya saat di Bandara.

Kemudian, BPKN mendorong pembentukan posko terpadu penanganan konsumen terdampak di bandara-bandara yang mengalami gangguan. Posko ini ditujukan menjadi tempat bagi konsumen untuk mendapatkan informasi dan menyelesaikan persoalan secara langsung.