"Karhutla bukan hanya persoalan lingkungan. Dampaknya dapat menjadi persoalan perlindungan konsumen ketika masyarakat mengalami kerugian dalam memperoleh barang dan jasa. Karena itu, BPKN akan melihat persoalan ini secara menyeluruh." kata Mufti.

BPKN mendorong pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat mitigasi dan penanganan karhutla agar dampaknya terhadap masyarakat dapat diminimalkan. Koordinasi tim redaksi pemerintah pusat, pemerintah daerah, otoritas penerbangan, maskapai, serta lembaga terkait perlu dilakukan secara cepat dan terpadu.

Mufti menegaskan, BPKN terbuka menerima pengaduan masyarakat yang merasa haknya sebagai konsumen dirugikan akibat dampak karhutla, khususnya terkait layanan transportasi dan jasa lainnya.

"Kami siap menerima dan mengawal pengaduan konsumen. Prinsipnya, keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas, tetapi hak konsumen juga tidak boleh diabaikan. Negara harus hadir memberikan perlindungan ketika konsumen menghadapi situasi di luar kendali mereka." pungkasnya.