"Sebenarnya sudah kita lakukan koordinasi dengan Kementerian Pendidikan, ya terkait dengan teman-teman yang merasa keluar beasiswanya karena perubahan desilnya," jelasnya.
Zulkipli mengatakan BPS juga telah difasilitasi Kementerian Sosial (Kemensos) untuk melakukan pengecekan sekaligus mengajukan perubahan desil secara mandiri melalui situs resmi Kemensos. Proses perubahan desil tersebut akan dilakukan dalam kurun waktu tiga bulan.
Selain melalui situs resmi Kemensos, masyarakat juga dapat mengajukan perubahan desil melalui kelurahan setempat. Fasilitas ini disediakan agar masyarakat bisa mendapatkan pendampingan langsung dari petugas kelurahan saat mengisi formulir terkait tingkat kesejahteraan.
"BPS akan menerbitkan desil yang baru itu setiap 3 bulan. Jadi ada fasilitasnya, kenapa harus datang ke Kelurahan? karena di sana ada fasilitasnya dan kita bisa bertanya dan pihak kelurahan akan membantu untuk melakukan pengisian dari form yang ada di dalam fasilitas yang disediakan," pungkasnya.