"Bahwa kebijakan larangan varian rasa berdampak pada penurunan produksi rokok legal menjadi 303,50 miliar, 281,71 miliar, dan 247,05 miliar batang, atau menurun sebesar 4,60-22,35% dibandingkan kondisi dasar. Di sisi lain, pangsa rokok ilegal pun pada masing-masing skenario diperkirakan meningkat drastis menjadi 11,57%, 16,22%, dan 25,61%," tegas Prof. Candra.

Penurunan produksi tersebut turut memengaruhi penerimaan cukai. Dalam simulasi PPKE FEB UB, penerimaan CHT diperkirakan menjadi Rp 203,60 triliun pada skenario rendah, Rp 189,03 triliun pada skenario moderat, dan Rp 165,77 triliun pada skenario tinggi.

"Dibandingkan penerimaan dasar sebesar Rp 213,48 triliun, potensi kehilangan penerimaan berkisar antara Rp 9,88-Rp 47,71 triliun," ujar Prof. Candra.

Kajian tersebut juga menghitung dampak kebijakan penurunan kadar tar-nikotin. Simulasi menggunakan asumsi pengurangan penggunaan tembakau per batang sebesar 2% pada skenario rendah, 5% pada skenario moderat, dan 10% pada skenario tinggi.

Dengan asumsi tersebut, produksi rokok legal diperkirakan menjadi 311,47 miliar, 310,90 miliar, dan 310,26 miliar batang. Angka itu turun 2,10-2,48% dibandingkan kondisi dasar. Sementara itu, pangsa rokok ilegal diperkirakan meningkat menjadi 7,49-9,28%.