Penerimaan CHT dalam ketiga skenario tersebut diproyeksikan sebesar Rp 209 triliun, Rp 208,61 triliun, dan Rp 208,19 triliun. Potensi kehilangan penerimaan diperkirakan mencapai Rp 4,48-Rp 5,29 triliun dibandingkan penerimaan dasar.

Dampak kebijakan juga diperkirakan menjangkau petani dan tenaga kerja di sektor tembakau. Untuk kebijakan penurunan kadar tar-nikotin, volume tembakau domestik yang berpotensi tidak terserap diperkirakan mencapai 10.995-53.396 ton.

Kondisi tersebut diperkirakan menyebabkan kehilangan pendapatan petani sebesar Rp 149,4-Rp 725,2 miliar. Jumlah petani yang terdampak diperkirakan mencapai 105.880-513.940 orang, dengan tenaga kerja ekuivalen sebanyak 243.900-1.184.600 orang.

Sementara itu, pada skenario penurunan kadar tar-nikotin, dampak terhadap sektor hulu juga mencakup potensi tidak terserapnya 8.500-23.700 ton tembakau domestik. Estimasi kehilangan pendapatan petani mencapai Rp 115,5-Rp 322 miliar, dengan cakupan 81.880-228.390 petani serta 128.820-220.840 tenaga kerja.

"Oleh karena itu, pemerintah perlu mempertimbangkan perubahan konsumsi, perpindahan pasar, penerimaan negara, kebutuhan bahan baku domestik, dan ketenagakerjaan secara terpadu dalam perumusan kebijakan," pungkasnya.