NADIKABAR.COM — Pembatasan varian rasa rokok berpotensi mengurangi penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) hingga Rp 47,71 triliun. Angka tersebut merupakan hasil simulasi skenario tinggi dalam kajian Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya (PPKE FEB UB).

Kajian bertajuk "Implikasi Penurunan Kadar Tar Nikotin serta Pembatasan Varian Rasa di Indonesia" itu menggunakan tiga skenario, yakni rendah, moderat, dan tinggi. Simulasi tersebut memperhitungkan perubahan konsumsi serta kemungkinan perpindahan konsumen ke produk lain.

Ketua PPKE FEB UB, Prof. Candra Fajri Ananda, menjelaskan pembatasan varian rasa tidak serta-merta membuat konsumen berhenti merokok. Konsumen berpotensi beralih ke produk pengganti ketika varian yang biasa dikonsumsi dibatasi.

"Sementara, pembatasan rasa dapat mengubah komposisi pilihan konsumsi tanpa otomatis menghasilkan penghentian merokok. Artinya, konsumen rokok berpotensi mencari produk pengganti ketika varian favoritnya dibatasi," kata Prof. Candra dalam diskusi terfokus di Malang, Jumat (30/10/2026).

Dalam simulasi tersebut, produksi rokok legal diperkirakan turun menjadi 303,50 miliar batang pada skenario rendah, 281,71 miliar batang pada skenario moderat, dan 247,05 miliar batang pada skenario tinggi. Penurunan itu berkisar 4,60-22,35% dibandingkan kondisi dasar.

Di sisi lain, pangsa rokok ilegal diperkirakan meningkat menjadi 11,57% pada skenario rendah, 16,22% pada skenario moderat, dan 25,61% pada skenario tinggi.

"Bahwa kebijakan larangan varian rasa berdampak pada penurunan produksi rokok legal menjadi 303,50 miliar, 281,71 miliar, dan 247,05 miliar batang, atau menurun sebesar 4,60-22,35% dibandingkan kondisi dasar. Di sisi lain, pangsa rokok ilegal pun pada masing-masing skenario diperkirakan meningkat drastis menjadi 11,57%, 16,22%, dan 25,61%," tegas Prof. Candra.

Penurunan produksi tersebut turut memengaruhi penerimaan cukai. Dalam simulasi PPKE FEB UB, penerimaan CHT diperkirakan menjadi Rp 203,60 triliun pada skenario rendah, Rp 189,03 triliun pada skenario moderat, dan Rp 165,77 triliun pada skenario tinggi.

"Dibandingkan penerimaan dasar sebesar Rp 213,48 triliun, potensi kehilangan penerimaan berkisar antara Rp 9,88-Rp 47,71 triliun," ujar Prof. Candra.

Kajian tersebut juga menghitung dampak kebijakan penurunan kadar tar-nikotin. Simulasi menggunakan asumsi pengurangan penggunaan tembakau per batang sebesar 2% pada skenario rendah, 5% pada skenario moderat, dan 10% pada skenario tinggi.

Dengan asumsi tersebut, produksi rokok legal diperkirakan menjadi 311,47 miliar, 310,90 miliar, dan 310,26 miliar batang. Angka itu turun 2,10-2,48% dibandingkan kondisi dasar. Sementara itu, pangsa rokok ilegal diperkirakan meningkat menjadi 7,49-9,28%.

Penerimaan CHT dalam ketiga skenario tersebut diproyeksikan sebesar Rp 209 triliun, Rp 208,61 triliun, dan Rp 208,19 triliun. Potensi kehilangan penerimaan diperkirakan mencapai Rp 4,48-Rp 5,29 triliun dibandingkan penerimaan dasar.

Dampak kebijakan juga diperkirakan menjangkau petani dan tenaga kerja di sektor tembakau. Untuk kebijakan penurunan kadar tar-nikotin, volume tembakau domestik yang berpotensi tidak terserap diperkirakan mencapai 10.995-53.396 ton.

Kondisi tersebut diperkirakan menyebabkan kehilangan pendapatan petani sebesar Rp 149,4-Rp 725,2 miliar. Jumlah petani yang terdampak diperkirakan mencapai 105.880-513.940 orang, dengan tenaga kerja ekuivalen sebanyak 243.900-1.184.600 orang.

Sementara itu, pada skenario penurunan kadar tar-nikotin, dampak terhadap sektor hulu juga mencakup potensi tidak terserapnya 8.500-23.700 ton tembakau domestik. Estimasi kehilangan pendapatan petani mencapai Rp 115,5-Rp 322 miliar, dengan cakupan 81.880-228.390 petani serta 128.820-220.840 tenaga kerja.

"Oleh karena itu, pemerintah perlu mempertimbangkan perubahan konsumsi, perpindahan pasar, penerimaan negara, kebutuhan bahan baku domestik, dan ketenagakerjaan secara terpadu dalam perumusan kebijakan," pungkasnya.