NADIKABAR.COM — Board of Advisors Prasasti, Hashim Djojohadikusumo, mengatakan penerimaan pajak negara terhadap Produk Domestik Bruto (PBD) masih berada di kisaran 12%. Kondisi ini disebut tidak mengalami peningkatan berarti sejak 13 tahun terakhir.
Hashim menilai, capaian penerimaan negara ini masih tertinggal dari Kamboja dan Vietnam yang masing-masing sebesar 18% hingga 23%. Menurutnya, Indonesia kehilangan sekitar 6% per tahun atau sekitar Rp 1.500 triliun per tahun.
"Rasio penerimaan kita terhadap PDB sangat rendah. 13 tahun lalu sebesar 12% dari PDB, dan hari ini masih 12% dari PDB," kata Hashim dalam Prasasti Indonesia Policy Forum 2026 di The Ritz-Carlton, Jakarta Selatan, Selasa (13/10/2026).
"Kita kurang mengumpulkan penerimaan sebesar 6% per tahun dari yang seharusnya bisa dikumpulkan. Itu setara Rp 1.500 triliun per tahun yang seharusnya bisa kita kumpulkan sekarang," tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Pajak (DJP) Bimo Wijayanto, mengatakan baru sekali dalam sejarah pemerintah berani menargetkan penerimaan pajak 9% dari PDB dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Ia juga mengakui angka tersebut tidak berubah sejak beberapa tahun terakhir.
"Tentu sekarang, ini baru sekali dalam sejarah kita berani ditargetkan 9% dari PDB, APBN tahun 2027, ya. Kalau dibilang segitu-gitu aja, ya data menyebutkan begitu ya," jelasnya kepada wartawan di kantor DJP, Jakarta, Kamis (15/10/2026).
Meski begitu, pemerintah telah menyiapkan sejumlah langkah untuk memacu penerimaan pajak. Salah satunya melalui sistem Coretax yang ditetapkan dalam dua tahun terakhir.
Namun, Bimo mengatakan penerimaan pajak bruto saat ini tumbuh sekitar 13-14%. Angka tersebut melampaui pertumbuhan ekonomi sekitar 5,5% ditambah inflasi 2,5% atau total 8%.
"Jadi, kalau ekonomi tumbuh di 5,5%, kemudian inflasi 2,5% gitu ya, 8% kita tumbuhnya sekitar 6% di atas tadi natural economic inflated growth itu. Jadi, artinya kapasitas mesin pemajakan, Coretax, kualitas analisis teman-teman di lapangan, pemeriksaannya, penegakan hukumnya makin bagus," ujarnya.
Ia menjelaskan, salah satu faktor yang perlu dikaji untuk meningkatkan penerimaan pajak adalah kebijakan penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Saat ini, nilai PTKP Indonesia tercatat sekitar 6,7 kali di atas garis kemiskinan.
Bimo menjelaskan, nilai PTKP yang awalnya setara dengan sekitar 130% dari PDB per kapita kini berada di kisaran 60-70% dari PDB per kapita. Menurutnya, posisi PTKP Indonesia berada di tingkat menengah jika dibandingkan dengan negara-negara tetangga.
Bahkan dibandingkan dengan negara anggota Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), nilai PTKP Indonesia tergolong tinggi. Namun begitu, ia menegaskan, rencana untuk meningkatkan penerimaan pajak perlu mempertimbangkan berbagai aspek untuk menjaga defisit APBN tetap di bawah 3%.
"Kalau dengan negara OECD, kita termasuk sangat tinggi. Ya, karena tax ratio mereka tinggi. Kalau kita mau naikin kan kita mesti ngelihat, nah nanti pendanaan pembangunannya bagaimana, menjaga defisit 3% nya bagaimana. Jadi faktor-faktor itu yang mesti kita lihat gitu," pungkasnya.