Ia menjelaskan, salah satu faktor yang perlu dikaji untuk meningkatkan penerimaan pajak adalah kebijakan penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Saat ini, nilai PTKP Indonesia tercatat sekitar 6,7 kali di atas garis kemiskinan.

Bimo menjelaskan, nilai PTKP yang awalnya setara dengan sekitar 130% dari PDB per kapita kini berada di kisaran 60-70% dari PDB per kapita. Menurutnya, posisi PTKP Indonesia berada di tingkat menengah jika dibandingkan dengan negara-negara tetangga.

Bahkan dibandingkan dengan negara anggota Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), nilai PTKP Indonesia tergolong tinggi. Namun begitu, ia menegaskan, rencana untuk meningkatkan penerimaan pajak perlu mempertimbangkan berbagai aspek untuk menjaga defisit APBN tetap di bawah 3%.

"Kalau dengan negara OECD, kita termasuk sangat tinggi. Ya, karena tax ratio mereka tinggi. Kalau kita mau naikin kan kita mesti ngelihat, nah nanti pendanaan pembangunannya bagaimana, menjaga defisit 3% nya bagaimana. Jadi faktor-faktor itu yang mesti kita lihat gitu," pungkasnya.