"Tapi tidak boleh kurang dari itu. Jadi kita kunci dulu. Ada yang 77%, ada yang 86%, ada yang 80%, ada 78%, tidak boleh berkurang dari itu, kunci ya," tegasnya.

Pemerintah optimistis penetapan lahan sawah ini menjadi fondasi utama dalam menjaga kedaulatan dan swasembada pangan nasional, memastikan keberadaan pasokan air dan lahan pertanian tetap terlindungi dari alih fungsi yang tidak terkendali.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menyebut angka lahan sawah yang berhasil dilindungi pemerintah dari alih fungsi (menjadi LP2B) diraih jauh lebih cepat dibandingkan rencana awal yang sudah tercantum dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2025.

"Ini berdasarkan Perpres Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Tahun 2025-2029 dan Perpres Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, di mana pada tahun 2029 kami ditargetkan untuk menetapkan LP2B minimal 87%," kata Nusron.