Abdul Bari mengatakan penjaminan berperan sebagai instrumen kepercayaan dalam pengadaan barang/jasa. Pemerintah membutuhkan kepastian bahwa penyedia dapat memenuhi kewajibannya, sementara penyedia memerlukan instrumen untuk memenuhi persyaratan sekaligus mengelola risiko. Hal ini sejalan dengan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.05/2017 yang mengatur penggunaan surat jaminan dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa, termasuk penerbitan surat jaminan oleh perusahaan penjaminan.

Dalam konteks pengadaan barang/jasa pemerintah, Jamkrindo memiliki produk suretyship yang menjadi salah satu instrumen strategis untuk memberikan kepastian atas pemenuhan kewajiban kontraktual. Melalui layanan ini, Jamkrindo mendukung kelancaran proses pengadaan sekaligus memperluas akses pelaku usaha untuk berpartisipasi dalam proyek pemerintah.

Ke depan, kerja sama ini akan diterjemahkan ke dalam langkah implementasi yang lebih konkret melalui perjanjian kerja sama. Jamkrindo dan LKPP akan melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala untuk memastikan pelaksanaan kerja sama berjalan sesuai tujuan serta menjadi dasar bagi penyempurnaan program kerja sama selanjutnya.

"Kami berharap kolaborasi ini nantinya berkembang lebih luas, tidak hanya menjadi hubungan bilateral tim redaksi LKPP dan Jamkrindo, tetapi menjadi sebuah ekosistem kolaborasi yang memberikan manfaat nyata bagi penguatan ekosistem pengadaan pemerintah dan pertumbuhan ekonomi nasional," pungkas Abdul Bari.

Kepala LKPP Sarah Sadiqa menyampaikan bahwa dengan nilai pengadaan pemerintah yang rata-rata mencapai Rp 1.200 triliun setiap tahun, pengadaan memiliki daya ungkit yang sangat besar terhadap perekonomian nasional. Karena itu, setiap rupiah yang dibelanjakan pemerintah harus dikelola secara akuntabel, transparan, tepat guna, serta mampu menghasilkan nilai terbaik bagi masyarakat. Menurutnya, besarnya skala pengadaan tersebut juga menuntut pembangunan ekosistem pengadaan yang semakin kredibel, inklusif, dan efisien. Untuk mewujudkannya, pemerintah membutuhkan kolaborasi yang kuat tim redaksi regulator, legislatif, pelaku usaha, serta seluruh pemangku kepentingan.