Ia mengatakan kemitraan tim redaksi LKPP dan Jamkrindo memiliki arti strategis dalam mendukung transformasi digital pengadaan barang dan jasa pemerintah. Melalui Nota Kesepahaman dan interkoneksi sistem secara host-to-host, layanan penjaminan diharapkan menjadi lebih mudah, cepat, transparan, dan terintegrasi sehingga dapat memperkuat kepercayaan, kepastian, serta kualitas tata kelola pengadaan pemerintah. Lebih dari itu, kolaborasi tersebut diharapkan membuka ruang partisipasi yang lebih luas bagi UMKM dengan memberikan rasa aman dan kepastian berusaha serta peluang untuk berkompetisi secara sehat dalam pengadaan pemerintah.

"Nota kesepahaman ini merupakan langkah konkret untuk memperkuat kepercayaan, memberikan kepastian, dan meningkatkan kualitas tata kelola pengadaan pemerintah. Lebih dari itu, kolaborasi ini harus membuka ruang partisipasi seluas-luasnya bagi UMKM. Semakin banyak UMKM yang terlibat dalam rantai pasok pemerintah, semakin besar pula dampaknya terhadap penguatan kapasitas usaha, perluasan akses pembiayaan, penciptaan lapangan kerja, dan pemerataan pertumbuhan ekonomi," ujarnya.

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengapresiasi kolaborasi LKPP dan Jamkrindo dalam memperkuat ekosistem pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui layanan penjaminan. Ia berharap kolaborasi ini dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi pelaku usaha, khususnya UMKM, serta turut mendorong pertumbuhan dan penguatan ekonomi nasional.

"Kolaborasi LKPP dan Jamkrindo merupakan salah satu upaya konkret untuk memperkuat daya tahan ekonomi nasional serta mendorong UMKM berkembang dari usaha kecil menjadi pelaku usaha yang lebih besar," ujarnya.