NADIKABAR.COM — Pengamat Kepolisian dari Institue for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengatakan kinerja Polri selama dua tahun kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka perlu dicermati secara secara proporsional.

“Polri tetap menjalankan fungsi menjaga keamanan, menangani kejahatan, dan mengamankan agenda nasional. Namun, keberhasilan operasional tidak otomatis berarti reformasi kepolisian berhasil,” kata Bambang dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Menurutnya, ukuran utamanya bukan sekedar kuantitas berapa banyak kasus diungkap atau pelaku ditangkap, melainkan kualitas apakah masyarakat memperoleh keadilan, pelayanan yang berkualitas dan rasa aman.

Masih maraknya fenomena tanda pagar (tagar) “no viral no justice” adalah indikasi terkait masih jauhnya layanan kepolisian terutama terkait penegakan hukum dari harapan masyarakat.

Bambang menekankan, bahwa keberadaan kanal pengaduan seperti Dumas Presisi maupun Propam Presisi harus dibuktikan efektivitasnya dalam memproses laporan secara profesional tanpa menunggu tekanan media serta memberikan kepastian hukum bagi korban.

Penurunan jumlah pengaduan konvensional dari 11.789 laporan pada tahun 2024 menjadi 9.725 laporan pada akhir 2025 tidak otomatis menandakan tingkat pelanggaran berkurang.

“Ukuran keberhasilan pengawasan bukan berapa banyak kanal pengaduan yang dibuat, tetapi seberapa efektif kanal tersebut menghasilkan koreksi dan keadilan bagi korban,” tegasnya.

Bambang menggarisbawahi setiap laporan warga harus diproses secara profesional dan tanpa diskriminasi, tanpa harus menunggu tekanan publik atau perhatian media terlebih dahulu.

Terkait tren positif survei kepercayaan publik terhadap Polri, Bambang mengapresiasi hal tersebut namun mengingatkan agar Polri tidak berpuas diri.

Menurut dia, tingkat kepercayaan umum berbeda dengan kepuasan serta pengalaman nyata masyarakat saat berhadapan langsung dengan layanan kepolisian.

“Masyarakat bisa menilai polisi bekerja baik secara umum, akan tetapi mengalami kesulitan ketika melaporkan perkara atau mencari keadilan,” katanya.

“Karena itu, angka survei harus dibaca bersama data pengaduan, kualitas pelayanan, dan pengalaman nyata masyarakat,” sambungnya.

Bambang menambahkan, reformasi kepolisian dinilai baru benar-benar berjalan apabila masyarakat tidak lagi harus memviralkan suatu kasus untuk mendapatkan keadilan, serta ketika penegakan hukum dapat diakses setara oleh seluruh lapisan warga.