NADIKABAR.COM — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif (PSA) pajak. Keringanan kepada wajib pajak ini bukan lah pengampunan pajak atau tax amnesty seperti yang sudah pernah diberikan sebelumnya.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengatakan program itu tidak menghapus pajak yang seharusnya terutang maupun pojok utang pajak. Keringanan hanya diberikan terhadap sanksi administrasi tertentu sepanjang wajib pajak memenuhi persyaratan yang berlaku.

"Program pengurangan sanksi administratif, bukan tax amnesty," kata Inge kepada NadiKabar, Selasa (27/10/2026).

Program pengurangan sanksi administratif pajak diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026 tanggal 8 Oktober 2026. Keputusan itu merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2026 untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mendorong perekonomian nasional.

Dalam praktiknya, wajib pajak diberi insentif untuk menyampaikan SPT yang tertunda, membetulkan SPT secara sukarela, membayar pajak yang terutang, atau menyelesaikan pokok dan utang pajak yang telah ditetapkan. Besarnya pengurangan hingga penghapusan sanksi berbeda-beda tergantung pada kapan SPT disampaikan, kapan surat diterbitkan, kapan pokok atau utang pajak dibayar, atau berapa bagian sanksi yang dibayar.

Selain itu, program ini ada kaitan terbatas dengan Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Hal ini mencakup sanksi dalam surat ketetapan pajak (SKP) hasil pemeriksaan atas harta yang belum atau kurang diungkapkan oleh wajib pajak peserta PPS, dengan batas penerbitan SKP dan pembayaran yang khusus.

"Cakupan khusus ini tidak menjadikan KEP-239 sebagai program pengungkapan atau pengampunan baru. Pokok pajak yang timbul tetap harus dibayar," tulis buku pedoman tersebut.

Berdasarkan Buku Panduan DJP, terdapat sejumlah jenis sanksi administratif yang dapat memperoleh pengurangan atau penghapusan sanksi administratif pajak. Berikut daftarnya: