Batas pemenuhan:* Surat terbit 8 Oktober 2026-30 Juni 2027* Pokok pajak terkait dibayar paling lambat 30 Juni 2027.

5. Sanksi pada SKP, SKP PBB, STP atau STP PBB yang diterbitkan sebelum 8 Oktober 2026. Termasuk denda administratif PBB.

Batas pemenuhan: Pokok pajak/utang pajak dan/atau sebagian sanksi terkait dibayar paling lambat 30 Juni 2027.

6. Sanksi pada STP atau STP PBB yang diterbitkan selama periode fasilitas. Termasuk denda administratif PBB.

Batas pemenuhan: Pokok/utang pajak dan/atau sebagian sanksi terkait dibayar paling lambat 30 Juni 2027.

7. Sanksi dalam SKP hasil pemeriksaan atas harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam PPS.

* SKP terbit 8 Oktober 2026-31 Desember 2027;* Pokok pajak dibayar paling lambat 31 Desember 2027.