NADIKABAR.COM — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif (PSA) pajak. Keringanan kepada wajib pajak ini bukan lah pengampunan pajak atau tax amnesty seperti yang sudah pernah diberikan sebelumnya.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengatakan program itu tidak menghapus pajak yang seharusnya terutang maupun pojok utang pajak. Keringanan hanya diberikan terhadap sanksi administrasi tertentu sepanjang wajib pajak memenuhi persyaratan yang berlaku.
"Program pengurangan sanksi administratif, bukan tax amnesty," kata Inge kepada NadiKabar, Selasa (27/10/2026).
Program pengurangan sanksi administratif pajak diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026 tanggal 8 Oktober 2026. Keputusan itu merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2026 untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mendorong perekonomian nasional.
Dalam praktiknya, wajib pajak diberi insentif untuk menyampaikan SPT yang tertunda, membetulkan SPT secara sukarela, membayar pajak yang terutang, atau menyelesaikan pokok dan utang pajak yang telah ditetapkan. Besarnya pengurangan hingga penghapusan sanksi berbeda-beda tergantung pada kapan SPT disampaikan, kapan surat diterbitkan, kapan pokok atau utang pajak dibayar, atau berapa bagian sanksi yang dibayar.
Selain itu, program ini ada kaitan terbatas dengan Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Hal ini mencakup sanksi dalam surat ketetapan pajak (SKP) hasil pemeriksaan atas harta yang belum atau kurang diungkapkan oleh wajib pajak peserta PPS, dengan batas penerbitan SKP dan pembayaran yang khusus.
"Cakupan khusus ini tidak menjadikan KEP-239 sebagai program pengungkapan atau pengampunan baru. Pokok pajak yang timbul tetap harus dibayar," tulis buku pedoman tersebut.
Berdasarkan Buku Panduan DJP, terdapat sejumlah jenis sanksi administratif yang dapat memperoleh pengurangan atau penghapusan sanksi administratif pajak. Berikut daftarnya:
1. Sanksi karena terlambat menyampaikan SPT Tahunan PPh sampai Tahun Pajak 2025 dan/atau SPT Masa sampai Masa Pajak September 2026, dengan status kurang bayar:
- Pengurangan 100% jika penyampaian SPT dilakukan pada periode 8 Oktober-31 Desember 2026- Pengurangan 50% jika penyampaian SPT dilakukan pada periode 1 Januari-31 Maret 2027- Pengurangan 25% jika penyampaian SPT dilakukan pada periode 1 April-30 Juni 2027
2. Sanksi atas pembetulan sukarela SPT Tahunan PPh sampai Tahun Pajak 2025 dan/atau SPT Masa sampai Masa Pajak September 2026 yang berstatus kurang bayar:
- Pengurangan 100% jika pembetulan SPT dilakukan pada periode 8 Oktober-31 Desember 2026- Pengurangan 50% jika pembetulan SPT dilakukan pada periode 1 Januari-31 Maret 2027- Pengurangan 25% jika pembetulan SPT dilakukan pada periode 1 April-30 Juni 2027
3. Sanksi karena keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak terutang dalam SPT Tahunan PPh sampai Tahun Pajak 2025 atau SPT Masa sampai Masa Pajak September 2026:
- Pengurangan 100% jika penyampaian SPT dilakukan pada periode 8 Oktober-31 Desember 2026- Pengurangan 50% jika penyampaian SPT dilakukan pada periode 1 Januari-31 Maret 2027- Pengurangan 25% jika penyampaian SPT dilakukan pada periode 1 April-30 Juni 2027
4. Sanksi pada SKP, SKP PBB atau STP berdasarkan hasil pemeriksaan yang diterbitkan selama periode fasilitas. Termasuk denda administratif PBB:
Batas pemenuhan:* Surat terbit 8 Oktober 2026-30 Juni 2027* Pokok pajak terkait dibayar paling lambat 30 Juni 2027.
5. Sanksi pada SKP, SKP PBB, STP atau STP PBB yang diterbitkan sebelum 8 Oktober 2026. Termasuk denda administratif PBB.
Batas pemenuhan: Pokok pajak/utang pajak dan/atau sebagian sanksi terkait dibayar paling lambat 30 Juni 2027.
6. Sanksi pada STP atau STP PBB yang diterbitkan selama periode fasilitas. Termasuk denda administratif PBB.
Batas pemenuhan: Pokok/utang pajak dan/atau sebagian sanksi terkait dibayar paling lambat 30 Juni 2027.
7. Sanksi dalam SKP hasil pemeriksaan atas harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam PPS.
* SKP terbit 8 Oktober 2026-31 Desember 2027;* Pokok pajak dibayar paling lambat 31 Desember 2027.