Pemenuhan berbagai persyaratan terkait faktor keamanan tersebut memerlukan investasi, penyesuaian prosedur operasi, dan peningkatan kompetensi SDM. Karena kondisi dan kemampuan setiap kapal serta operator berbeda, tingkat kesiapan tidak dapat disamaratakan.
Atas dasar inilah menurutnya GAPASDAP turut mendorong Kementerian Perhubungan bersama BKI dan pemangku kepentingan terkait segera menetapkan regulasi, standar teknis, dan panduan operasional yang jelas serta seragam untuk pengangkutan EV dengan kapal penyeberangan maupun kapal Ro-Ro/Ro-Pax.
"Standar tersebut perlu mengatur persyaratan kapal, penerimaan kendaraan, kondisi baterai, deklarasi dan manifest, penempatan kendaraan, pemantauan, deteksi dini, isolasi, penanganan thermal runaway, peralatan keselamatan, kompetensi awak kapal, serta prosedur tanggap darurat dan evakuasi," jelasnya.
Lebih lanjut terkait pembagian tanggung jawab antara produsen kendaraan dan baterai, pemilik kendaraan, perusahaan logistik, pengelola pelabuhan, operator kapal, badan klasifikasi, dan regulator juga perlu diperjelas.
"Jangan sampai seluruh risiko baru berpindah kepada operator dan nakhoda ketika kendaraan sudah berada di atas kapal," tegas Khoiri.