Bisnis
HALAMAN 2 DARI 3
Pengusaha Minta Restitusi Pajak Jangan Macet: Bisnis Bisa Mati!
Pengusaha mengingatkan pemerintah untuk memperhatikan proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi. Pasalnya, keterlambatan restitusi dapat menggan
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Selasa, 13 Oktober 2026 pukul 15:10 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Arsjad, gangguan restitusi akan sangat berdampak bagi perusahaan dengan margin sekitar 1% hingga 3%. Menurutnya, kondisi ini juga menjadi ancaman bagi pelaku UMKM yang memiliki margin usaha kecil.
Ia menegaskan, pemerintah perlu memastikan kebijakan restitusi tidak mengganggu arus kas pelaku usaha. Pasalnya jika arus kas terganggu, aktivitas usaha bisa terhenti bahkan berujung pada penutupan bisnis.
"Cash flow itu penting untuk usaha. Jangan sampai cash flow itu arus cash tersebut, terganggu, tidak bisa, dan ada bisnis lagi, mati bisnis itu," pungkasnya.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.