Berdasarkan catatan NadiKabar, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat realisasi restitusi pajak mencapai Rp 198,71 triliun hingga September 2026. Angka tersebut berdasarkan data realisasi restitusi yang dihimpun DJP hingga akhir September 2026.

Pengembalian tersebut mencakup Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), serta jenis pajak lainnya. Pemerintah memprioritaskan pengembalian kelebihan pembayaran pajak bagi sejumlah sektor usaha seperti industri padat karya, UMKM, serta perusahaan yang berorientasi ekspor.

"Udah dikeluarin, udah Rp 198 triliun yang keluar per September," kata Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (9/10/2026).