Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak (DJP) Bimo Wijayanto memastikan pencairan restitusi kepada wajib pajak sesuai dengan standar operasional dan prosedur (SOP). Restitusi pajak sempat dikeluhkan oleh kalangan pengusaha.

Bimo mengatakan pencairan restitusi dilakukan secara selektif, terukur, dan terencana, dan terarah pada sektor yang patuh.

"Jadi itu resitusi memang secara selektif, lebih terukur, lebih terencana, terarah sesuai dengan sektor yang memang betul-betul patuh. Yang lain ya dalam pemeriksaan," ujar Bimo saat ditemui di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (15/9).