NADIKABAR.COM — Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Anindya Novyan Bakrie merespons tuntutan buruh yang mengusulkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2027 sebesar 7,5 persen hingga 9,5 persen.

Ia menilai kenaikan upah perlu diimbangi peningkatan produktivitas pekerja agar daya saing dunia usaha tetap terjaga.

Anindya mengatakan pengusaha tak mengabaikan kepentingan buruh dalam penetapan UMP. Namun, kenaikan upah perlu dibarengi meningkatnya produktivitas. Kebijakan pengupahan perlu mempertimbangkan produktivitas dan kemampuan dunia usaha menghadapi risiko investasi.

"Saya tidak mengatakan buruh dan UMP tidak penting, malah kita mengatakan bagaimana kalaupun ada peningkatan yang sudah diomongkan itu dibarengi dengan peningkatan produktivitas supaya kita lebih kompetitif," kata Anindya dalam konferensi pers di Menara Kadin, Jakarta Selatan, Kamis (22/10).

Ia mengatakan peningkatan daya saing perlu menjadi perhatian bersama pemerintah dan pengusaha. Pasalnya, keputusan investasi selalu disertai risiko yang perlu dikelola, termasuk melalui peningkatan produktivitas tenaga kerja.

"Pengusaha ini intinya akan terus berinvestasi, dan investasi itu tentu ada risiko. Risiko itu hanya bisa di-manage dengan menaikkan tadi kompetitif, yang salah satunya ialah buruh dan UMP," ujarnya.