Anindya juga menyoroti perkembangan teknologi, termasuk kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI), yang turut memengaruhi cara perusahaan menjalankan kegiatan usaha. Ia mengatakan perusahaan perlu menjaga efisiensi sekaligus meningkatkan daya saing.
"Dengan teknologi kita juga mengerti bahwa, apalagi dengan artificial intelligence, tetap di mana-mana pengusaha itu filosofinya how to do more with less," kata Anindya.
Kadin menerima banyak masukan mengenai kondisi dunia usaha dari daerah. Masukan tersebut akan menjadi bahan pembahasan dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin sebelum disahkan sebagai rekomendasi organisasi.
Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh mengusulkan kenaikan upah minimum 2027 sebesar 7,5 persen hingga 9,5 persen.
Presiden KSPI sekaligus Partai Buruh Said Iqbal mengatakan usulan tersebut mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta penggunaan indeks tertentu pada batas tertinggi dalam formula pengupahan.
Buruh juga meminta pemerintah menetapkan UMP dan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) pada 1 November 2026. Untuk mengawal tuntutan tersebut, KSPI dan Partai Buruh menyiapkan aksi bergelombang di 38 provinsi pada 15-30 Oktober 2026.