Said menolak anggapan bahwa kenaikan upah minimum secara otomatis menyebabkan perusahaan tutup atau melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Menurutnya, persoalan industri padat karya juga berkaitan dengan melemahnya permintaan ekspor, kenaikan biaya energi dan produksi, penurunan daya beli domestik, serta keputusan perusahaan induk memindahkan produksi.

"Upah minimum itu diiringi dengan kenaikan produktivitas dan penurunan overhead cost," kata Said.

Selain tuntutan pengupahan, KSPI dan Partai Buruh meminta pemerintah menyesuaikan aturan pekerja alih daya atau outsourcing dan pembayaran pesangon dengan undang-undang pelindungan ketenagakerjaan yang baru.

DPR sebelumnya mengesahkan undang-undang tersebut dalam rapat paripurna pada 6 Oktober 2026 sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.