NADIKABAR.COM — Pakar keamanan siber sekaligus Ketua Indonesia Cyber Security Forum (ICSF), Ardi Sutedja K., mendorong pembentukan regulasi khusus untuk menangani aksi spionase dan propaganda asing di Indonesia. Usulan tersebut dinilai semakin relevan di tengah sorotan terhadap dugaan penyadapan Presiden Prabowo Subianto.

Ardi menilai perkembangan ancaman spionase digital belum sepenuhnya terakomodasi dalam kerangka hukum nasional. Operasi intelijen modern tidak lagi terbatas pada penyadapan komunikasi, tetapi juga mencakup intersepsi aliran data, pencurian informasi strategis, hingga manipulasi informasi lintas negara.

Disampaikan Ardi bahwa hukum pidana konvensional maupun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) memiliki keterbatasan dalam menjangkau karakter ancaman tersebut.

"Di sinilah wacana pengesahan RUU Anti Spionase dan Anti Propaganda menemukan momentum dan urgensi strategisnya," ujar Ardi dalam keterangan tertulis yang diterima NadiKabar.

Menurutnya, regulasi tersebut perlu mendefinisikan ulang batas-batas spionase agar mampu menjangkau perkembangan operasi intelijen di ruang digital, termasuk Foreign Information Manipulation and Interference (FIMI) atau manipulasi dan intervensi informasi asing.