Dalam konsep tersebut, UU PDP berfungsi melindungi data pribadi, RUU KKS memperkuat keamanan infrastruktur digital vital, sedangkan RUU Anti-Spionase diarahkan untuk menangani operasi intelijen asing.

Ketiga instrumen tersebut diharapkan saling melengkapi melalui pertukaran informasi intelijen ancaman secara real-time.

Ardi menilai penguatan regulasi perlu berjalan beriringan dengan peningkatan kemampuan deteksi dan koordinasi antarlembaga agar pertahanan siber Indonesia tidak hanya berfokus pada penanganan insiden setelah terjadi.

"Guna menekan risiko operasi proksi yang menargetkan tokoh sentral maupun ruang publik, Indonesia dapat mengadopsi mekanisme transparansi administratif ala Foreign Agents Registration Act (FARA) milik Amerika Serikat yang disesuaikan ke dalam RUU Spionase," pungkasnya.