Tidak hanya mengatur aspek penindakan, Ardi juga mengusulkan agar RUU Anti Spionase memberikan landasan pembentukan pusat koordinasi intelijen lintas sektor atau fusion center.

Pusat koordinasi tersebut diusulkan mengintegrasikan kewenangan dan kemampuan investigasi Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), TNI, serta Polri.

Dengan mekanisme tersebut, pertukaran informasi ancaman antarlembaga diharapkan dapat berjalan lebih efektif. Deteksi terhadap indikasi operasi spionase juga bisa dilakukan sebelum menyasar objek strategis negara.

Ardi menegaskan regulasi anti-spionase tidak seharusnya berdiri sendiri. Dia mengusulkan agar aturan tersebut menjadi bagian dari skema Triangulasi Kedaulatan Digital Nasional bersama Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) dan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS).