"Yang mungkin juga tidak hanya bandara. Bahwa kita juga punya namanya perbatasan-perbatasan darat. Kita juga namanya punya perbatasan laut. Itu jadi tantangan sendiri. Kami juga terima kasih sudah kolaborasi dengan baik," imbuhnya.
Pada Selasa (06/10), Bea Cukai Cirebon gagalkan upaya ekspor ilegal 5,25 kilogram emas melalui Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati, Majalengka. Diperkirakan, emas tersebut bernilai pasar mencapai Rp11,64 miliar.
Penindakan ini berawal dari citra visual mencurigakan pada barang bawaan milik warga negara Malaysia penumpang penerbangan tujuan Singapura. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan lima keping emas berbentuk kepingan (cast bar) yang disembunyikan di dalam tas ransel tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan yang sah. Berdasarkan pengujian Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas I Jakarta, barang bukti tersebut terkonfirmasi memiliki kandungan Au sebesar 99,99% (24 Karat). Dari penindakan ini, petugas juga mengamankan IS selaku kurir dan SY selaku pemilik barang. Kasus ini masih dalam penanganan perkara.
Pada Minggu (18/10), Bea Cukai Yogyakarta gagalkan ekspor ilegal 4,26 kilogram padatan emas di Terminal Keberangkatan Bandara Internasional Yogyakarta (YIA), Kulon Progo, DIY. Diperkirakan, emas tersebut bernilai pasar mencapai Rp 9,39 miliar.
Dalam penindakan ini, petugas mengamankan dua orang warga negara Tiongkok berinisial CSW dan PJ, yang merupakan penumpang penerbangan tujuan Singapura. CSW kedapatan menyembunyikan 2,13 kilogram emas di pakaian dalam yang dikenakan dan PJ kedapatan menyembunyikan 2,13 kilogram emas pada tubuhnya. Pembawaan emas tersebut tanpa dilengkapi dokumen pemberitahuan pabean untuk pengeluaran barang ke luar daerah pabean. Kasus ini masih dalam penanganan perkara.
Pada Selasa (20/10) Bea Cukai Ngurah Rai menggagalkan dua upaya ekspor ilegal emas dengan total berat mencapai 1,58 kilogram senilai Rp 3,9 miliar.
Pada penindakan pertama, petugas mengamankan dua orang WN Tiongkok berinisial SC dan JZ yang merupakan penumpang penerbangan tujuan Guangzhou. Keduanya kedapatan membawa 644,6 gram emas dengan dipakai seolah-olah perhiasan yang dikenakan dalam bentuk tidak rapi/setengah jadi. Namun, barang tersebut tidak dilengkapi dokumen pabean, dokumen asal-usul barang, atau dokumen terkait lainnya.
Sementara itu, pada penindakan kedua, petugas mengamankan tiga orang WN Tiongkok berinisial MW, WW, dan JC yang merupakan penumpang penerbangan tujuan Guangzhou. Ketiganya kedapatan membawa 939,8 gram emas dengan dipakai seolah-olah perhiasan yang dikenakan dalam bentuk tidak rapi/setengah jadi. Namun, barang tersebut tidak dilengkapi dokumen pabean, dokumen asal-usul barang, atau dokumen terkait lainnya.