Saat ini barang bukti tersebut telah dibawa ke Bea Cukai Ngurah Rai dan ditetapkan sebagai Barang Dikuasai Negara (BDN).
Bea Cukai Soekarno-Hatta menggagalkan tiga upaya ekspor ilegal emas batangan dan serbuk emas dengan total berat mencapai 13,63 kilogram senilai Rp 34,09 miliar.
Penindakan pertama terlaksana pada Selasa (20/10) di Terminal 3 Keberangkatan Internasional. Petugas mengamankan tiga WN India berinisial TA, KSC, dan CNP yang merupakan penumpang penerbangan tujuan Bangkok. Ketiganya kedapatan menyembunyikan sembilan kapsul berisi 3,2 kilogram serbuk emas senilai Rp8,02 miliar dengan modus body straping dan inserter ke dalam dubur.
Penindakan kedua terlaksana pada Kamis (22/10) di Terminal 2F Keberangkatan Internasional. Petugas mengamankan lima WN Tiongkok berinisial XL, JA, XY, YC, dan DA, yang merupakan penumpang penerbangan tujuan Kuala Lumpur, Malaysia. Kelima pelaku kedapatan menyembunyikan 26 kapsul berisi 9,25 kilogram serbuk emas senilai Rp 23,14 miliar dengan modus body strapping dan inserter ke dalam alat kelamin.
Penindakan ketiga terlaksana pada Jumat (23/10) di Terminal 3 Keberangkatan Internasional. Petugas mengamankan seorang WN India berinisial YL, penumpang penerbangan tujuan Hongkong. TA kedapatan menyembunyikan empat kapsul berisi 1,16 kilogram serbuk emas senilai Rp2,92 miliar dengan modus inserter ke dalam dubur.
Berdasarkan hasil gelar perkara, tiga kasus ini telah dinaikkan ke proses penyidikan berkoordinasi dengan Korwas PPNS PMJ dan JPU Kejati Banten. Tiga orang WN India dan enam orang WN Tiongkok telah memenuhi unsur Pasal 102 huruf a UU No.17 Tahun 2006 untuk ditetapkan sebagai tersangka.
Pada Kamis (22/10), Bea Cukai Juanda, bersinergi dengan Satgaspam TNI AL Lanudal Juanda, Imigrasi Kelas I Khusus TPI Juanda, Polresta Sidoarjo, dan Angkasa Pura, gagalkan upaya ekspor ilegal 1,15 kilogram emas berbentuk serbuk tanpa dilengkapi pemberitahuan ekspor di Terminal 2 Keberangkatan Internasional Bandara Internasional Juanda. Diperkirakan, emas tersebut bernilai pasar mencapai Rp 2,93 miliar.
Dalam penindakan ini, petugas mengamankan seorang WN India berinisial MM, yang merupakan penumpang penerbangan tujuan Malaysia. MM kedapatan menyembunyikan tiga bungkus emas berbentuk serbuk di dalam tubuhnya (inserter). Berdasarkan pengujian Balai Laboratorium Bea dan Cukai, barang bukti tersebut terkonfirmasi memiliki kandungan Au sebesar 99,5%.