Dalam kesempatan yang sama, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa pada Agustus 2026, porsi kredit atau pembiayaan UMKM oleh BPR dan BPR Syariah (BPRS) masing-masing melampaui 50 persen dari total penyaluran kredit atau pembiayaannya.

Secara keseluruhan, data OJK menunjukkan kredit UMKM perbankan mencapai Rp1.529,38 triliun pada Agustus 2026, tumbuh 2,32 persen secara tahunan, dengan rasio kredit bermasalah (non-performing loan/NPL) sebesar 4,53 persen.

Sementara itu, OJK mencatat delapan penyelenggara Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) terdaftar hingga September 2026.

Jumlah permintaan data skor kredit kepada penyelenggara PKA mencapai 28,71 juta pada Agustus 2026, yang merupakan data industri PKA secara keseluruhan.

Dari sisi regulasi, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada UMKM, yang antara lain mengatur kemudahan penilaian kelayakan usaha dan percepatan proses pembiayaan melalui penggunaan pemeringkat kredit alternatif.

Peraturan tersebut juga menekankan pentingnya tata kelola dan manajemen risiko dalam pemberian kemudahan akses pembiayaan kepada pelaku UMKM.

Tedy menilai pemanfaatan teknologi yang tetap mempertimbangkan karakteristik masyarakat setempat diperlukan agar BPR dapat mengembangkan layanan pembiayaan sesuai kebutuhan pelaku usaha mikro dan kecil di berbagai daerah.