NADIKABAR.COM — Perhimpunan Bank Perekonomian Rakyat Indonesia (Perbarindo) menilai pemanfaatan data lokal dapat memperkuat penilaian kredit Bank Perekonomian Rakyat (BPR) agar pembiayaan usaha mikro dan kecil sesuai karakteristik masyarakat di setiap daerah.

Ketua Umum Perbarindo Tedy Alamsyah mengatakan BPR dapat mengembangkan metode penilaian kredit inovatif (innovative credit scoring/ICS) dengan memanfaatkan data dan informasi mengenai kondisi ekonomi masyarakat di wilayah operasional masing-masing.

"Salah satunya adalah dengan penggunaan innovative credit scoring," kata Tedy seusai Seminar Nasional dan Musyawarah Nasional (Munas) XII Perbarindo di Jakarta, Senin.

Menurut dia, metode tersebut dapat dikembangkan menggunakan data yang dimiliki industri BPR maupun informasi dari lingkungan sekitarnya untuk membantu penilaian kelayakan kredit calon debitur.

Pengembangannya dapat memanfaatkan data primer dan sekunder yang kemudian diolah melalui metode statistik dan matematika, tanpa harus langsung menggunakan teknologi kecerdasan buatan yang canggih.

"Tantangan terbesar adalah teknologi," ujarnya.

Tedy menjelaskan perkembangan teknologi menuntut BPR menyesuaikan model bisnisnya, termasuk mengembangkan layanan yang sebelumnya mengandalkan pendekatan konvensional atau kunjungan langsung kepada nasabah.

Namun, penyesuaian tersebut perlu mempertimbangkan perbedaan karakteristik masyarakat karena pendekatan penilaian kredit yang sesuai di suatu daerah belum tentu tepat diterapkan di wilayah lainnya.

Ia mencontohkan masyarakat di daerah Ciputat, Tangerang Selatan dan Lenteng Agung, Jakarta dapat memiliki kebiasaan keuangan serta karakteristik ekonomi yang berbeda, meskipun kedua wilayah tersebut relatif berdekatan.

"Ciputat sama Lenteng Agung, masing-masing punya big data sendiri, ya. Punya karakter sendiri," katanya.

Menurut Tedy, pemahaman terhadap kondisi sosial, demografi, dan kebiasaan masyarakat menjadi pertimbangan dalam memanfaatkan teknologi untuk melayani kebutuhan pembiayaan usaha mikro dan kecil.

Ia menjelaskan sebagian pelaku usaha di sektor informal memiliki arus kas, tetapi belum tentu dapat memenuhi seluruh persyaratan untuk memperoleh kredit perbankan.

Selain itu, sebagian usaha mikro dikelola langsung oleh pemiliknya, sementara keuangan usaha dan rumah tangga masih kerap bercampur sehingga diperlukan pemahaman terhadap kondisi keuangan nasabah.

"Tapi memang harus paham ya, karakteristik masyarakat setempat," ucapnya.

Tedy menambahkan model penilaian kredit dapat terlebih dahulu disusun berdasarkan data dan metode perhitungan yang sesuai, sebelum dikembangkan untuk diintegrasikan dengan sistem inti perbankan (core banking system).

Dalam kesempatan yang sama, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa pada Agustus 2026, porsi kredit atau pembiayaan UMKM oleh BPR dan BPR Syariah (BPRS) masing-masing melampaui 50 persen dari total penyaluran kredit atau pembiayaannya.

Secara keseluruhan, data OJK menunjukkan kredit UMKM perbankan mencapai Rp1.529,38 triliun pada Agustus 2026, tumbuh 2,32 persen secara tahunan, dengan rasio kredit bermasalah (non-performing loan/NPL) sebesar 4,53 persen.

Sementara itu, OJK mencatat delapan penyelenggara Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) terdaftar hingga September 2026.

Jumlah permintaan data skor kredit kepada penyelenggara PKA mencapai 28,71 juta pada Agustus 2026, yang merupakan data industri PKA secara keseluruhan.

Dari sisi regulasi, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada UMKM, yang antara lain mengatur kemudahan penilaian kelayakan usaha dan percepatan proses pembiayaan melalui penggunaan pemeringkat kredit alternatif.

Peraturan tersebut juga menekankan pentingnya tata kelola dan manajemen risiko dalam pemberian kemudahan akses pembiayaan kepada pelaku UMKM.

Tedy menilai pemanfaatan teknologi yang tetap mempertimbangkan karakteristik masyarakat setempat diperlukan agar BPR dapat mengembangkan layanan pembiayaan sesuai kebutuhan pelaku usaha mikro dan kecil di berbagai daerah.