NADIKABAR.COM — Komisi Pengawasan Usaha (FTC) Korea Selatan menjatuhkan denda sebesar US$15 juta atau sekitar Rp272,3 miliar kepada Samsung. Denda ini diberikan karena Samsung memasarkan sejumlah iklan produk dengan informasi yang tidak sesuai.
Menurut FTC, Samsung memasarkan kemampuan gaming yang menyesatkan pada iklan produk Galaxy S21, Galaxy S22 dan Galaxy Tab S8.
"Samsung menyesatkan konsumen mengenai performa gaming dan mengganggu keputusan pembelian mereka yang rasional," kata FTC, dikutip dari BGR, Rabu (28/10).
FTC menjatuhkan denda sebesar 20,1 miliar won setara dengan sekitar US$15 juta atau Rp272,3 miliar kepada Samsung. Denda ini dijatuhkan empat tahun setelah pengguna smartphone Galaxy pertama kali menyadari bahwa perangkat mereka tidak memiliki performa sekuat yang dijanjikan.
Perusahaan sebelumnya mengklaim bahwa jajaran unit tersebut menawarkan pengalaman gaming terbaik berkat prosesor, kapasitas memori dan kecepatan refresh adaptif yang dimilikinya.