NADIKABAR.COM — Bank Indonesia (BI) menurunkan giro wajib minimum (GWM) secara rata-rata bagi perbankan sebesar 2 persen guna memperkuat kecukupan likuiditas rupiah.

Lebih rinci, GWM untuk bank umum konvensional (BUK) diturunkan dari 9 persen menjadi 7 persen. Sementara bank umum syariah (BUS) dan unit usaha syariah (UUS) diturunkan dari 7,5 persen menjadi 5,5 persen.

“(Penurunan GWM) 2 persen itu artinya akan ada tambahan likuiditas, hitungan kami sekitar Rp190-an triliun. Jadi kita berusaha untuk mengoptimalkan semua kebijakan yang kami miliki,” kata Gubernur BI Destry Damayanti dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.

Adapun penurunan GWM tersebut dilakukan secara bertahap. Bagi BUK, mulai 1 November 2026, penurunan GWM sebesar 1 persen menjadi 8 persen. Penurunan tersebut dilanjutkan mulai 1 Desember 2026 dengan penurunan 1 persen lagi sehingga menjadi 7 persen.

Penurunan bertahap juga berlaku bagi BUS dan UUS. Mulai 1 November 2026, penurunan dilakukan sebesar 1 persen, dari 7,5 persen menjadi 6,5 persen. Kemudian mulai 1 Dember 2026, penurunan sebesar 1 persen menjadi 5,5 persen.

Penurunan GWM tersebut juga sejalan melalui penyesuaian Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) yang diturunkan dari total paling tinggi 6 persen menjadi 5 persen yang berlaku mulai 1 Desember 2026.

Besaran bagian tertentu dari pemenuhan kewajiban GWM dalam rupiah secara rata-rata yang diberikan remunerasi paling banyak sebesar 5 persen dari GWM rupiah secara rata-rata berlaku mulai 1 Desember 2026.