NADIKABAR.COM — Bank Indonesia (BI) menurunkan giro wajib minimum (GWM) secara rata-rata bagi perbankan sebesar 2 persen guna memperkuat kecukupan likuiditas rupiah.

Lebih rinci, GWM untuk bank umum konvensional (BUK) diturunkan dari 9 persen menjadi 7 persen. Sementara bank umum syariah (BUS) dan unit usaha syariah (UUS) diturunkan dari 7,5 persen menjadi 5,5 persen.

“(Penurunan GWM) 2 persen itu artinya akan ada tambahan likuiditas, hitungan kami sekitar Rp190-an triliun. Jadi kita berusaha untuk mengoptimalkan semua kebijakan yang kami miliki,” kata Gubernur BI Destry Damayanti dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.

Adapun penurunan GWM tersebut dilakukan secara bertahap. Bagi BUK, mulai 1 November 2026, penurunan GWM sebesar 1 persen menjadi 8 persen. Penurunan tersebut dilanjutkan mulai 1 Desember 2026 dengan penurunan 1 persen lagi sehingga menjadi 7 persen.

Penurunan bertahap juga berlaku bagi BUS dan UUS. Mulai 1 November 2026, penurunan dilakukan sebesar 1 persen, dari 7,5 persen menjadi 6,5 persen. Kemudian mulai 1 Dember 2026, penurunan sebesar 1 persen menjadi 5,5 persen.

Penurunan GWM tersebut juga sejalan melalui penyesuaian Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) yang diturunkan dari total paling tinggi 6 persen menjadi 5 persen yang berlaku mulai 1 Desember 2026.

Besaran bagian tertentu dari pemenuhan kewajiban GWM dalam rupiah secara rata-rata yang diberikan remunerasi paling banyak sebesar 5 persen dari GWM rupiah secara rata-rata berlaku mulai 1 Desember 2026.

Sebelumnya, total besaran insentif KLM ditetapkan sebesar 6 persen, dengan alokasi masing-masing untuk KLM financing channel paling tinggi sebesar 4 persen dan KLM Pendalaman Pasar Uang (PPU) paling tinggi sebesar 2 persen.

Dengan penyesuaian terbaru, maka total insentif KLM 5 persen yang dialokasikan masing-masing untuk KLM financing channel paling tinggi sebesar 3 persen dan KLM PPU sebesar 2 persen.

Deputi Gubernur BI Solikin M Juhro menjelaskan bahwa penyesuaian kebijakan tersebut dilakukan berdasarkan asesmen komprehensif untuk menjaga stabilitas moneter dan sektor keuangan secara terintegrasi.

Dalam hal ini, pelonggaran GWM diarahkan untuk memperkuat likuiditas perbankan, sementara penyesuaian KLM memberikan fleksibilitas bagi BI untuk mendukung sektor-sektor ekonomi yang membutuhkan dorongan pembiayaan.

Terkait penyesuaian alokasi KLM financing channel, Solikin menjelaskan bahwa besaran insentif pada dasarnya terus dievaluasi atau akan disesuaikan dengan perkembangan kinerja setiap sektor.

Apabila kinerja sektor yang selama ini didukung melalui insentif KLM telah membaik, BI dapat mengalihkan dukungan kepada sektor lain yang dinilai membutuhkan dorongan.

Solikin menambahkan, penurunan insentif KLM financing channel juga diimbangi oleh tambahan likuiditas perbankan dari penurunan GWM secara rata-rata.

“Jadi, topangan likuiditas di sini memang penting. Semuanya ini adalah untuk menjaga atau mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional,” kata Solikin.

Sebagai informasi, hingga minggu pertama Oktober 2026, insentif KLM yang diperoleh bank tercatat sebesar Rp458,5 triliun dengan alokasi pada KLM financing channel sebesar Rp336,4 triliun, serta alokasi pada KLM PPU sebesar Rp122,1 triliun.

BI mencatat bahwa implementasi KLM PPU telah mendorong redistribusi likuiditas di perbankan dan meningkatkan transaksi di pasar uang rupiah.

Pertumbuhan kredit perbankan pada September 2026 tercatat tinggi yakni sebesar 13,26 persen secara tahunan (year on year/yoy). Sedangkan pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) tercatat lebih rendah yakni 8,22 persen (yoy).

Dari sisi ketahanan perbankan secara umum tetap kuat, dengan rasio kecukupan modal (capital adequacy ratio/CAR) perbankan pada Agustus 2026 tercatat tinggi sebesar 24,10 persen.

Rasio kredit bermasalah (non-performing loan/NPL) perbankan secara agregat rendah di level 2,11 persen (bruto) dan 0,84 persen (neto) pada Agustus 2026.

Rasio alat likuid terhadap dana pihak ketiga (AL/DPK) tercatat meningkat dari 23,04 persen pada Agustus 2026 menjadi 24,08 persen pada September 2026.