NADIKABAR.COM — Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) melakukan digitalisasi layanan kartu APEC Business Travel Card (ABTC). Digitalisasi dilakukan untuk mempermudah perjalanan pebisnis asal Indonesia ke luar negeri.

"Bahwa kegunaan kartu APEC ini untuk mempermudah pergerakan daripada pebisnis internasional khususnya Indonesia karena kita salah satu anggota APEC dan ini berlaku di kawasan Asia Pasifik," kata Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko usai sosialisasi tentang KPP APEC di Jakarta Pusat, Selasa (20/10/2026).

Hendarsam memaparkan tercatat ada 1.814 pebisnis yang sudah menggunakan kartu tersebut. Mereka yang memiliki kartu APEC mendapat fasilitas berbeda dalam pelayanan keimigrasian.

"Ketika menggunakan kartu APEC, salah satu contohnya dia tidak harus mengantre, jadi bisa menggunakan fast track. Kemudian juga ini dari sisi efektivitas waktu kami dan juga tentunya psikologis, bayangkan kalau mengantre sampai 4 jam bagaimana seorang pebisnis itu masalah ketepatan waktu on time, ini sangat menunjang performa di antara mitra bisnisnya," ujarnya.

Hendarsam ingin ke depan akses pebisnis bepergian ke luar negeri bisa lebih mudah. Khususnya pebisnis asal Indonesia.

"Ada yang perlu kita kedepankan ke depannya bahwa tidak hanya kita ingin memperluas kita ingin memperluas para berbisnis nasional untuk mendapatkan kartu ini. Bagaimana akses terhadap penggunaan kartu APEC yang bisa benar-benar gampang untuk didapatkan," ujarnya.

Dengan digitalisasi, Hendarsam yakin urusan keimigrasian bagi pebisnis akan lebih mudah. Hendarsam juga ingin laman resmi Imigrasi untuk mendaftar lebih mudah diakses.

"Kita menggunakan digitalisasi tentunya tidak manual lagi sebagaimana tadi saya sudah sampaikan bahwa digitalisasi itu paradigmanya harus makin mempermudah. Ya kita inginkan bahwa untuk pengajuan kartu APEC ini menggunakan digital ada website-nya tapi harus user friendly. Kami juga dengan tangan terbuka apabila nanti ada saran atau kritik terkait dengan masalah meng-apply-nya itu mungkin tidak mudah dengan tangan terbuka kita untuk mengkoreksi diri," imbuhnya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Visa dan Dokumen Perjalanan Eko Budianto menyampaikan proses pelayanan kartu APEC hingga selesai mencapai lima hari. Biaya yang dikeluarkan mulai dari Rp2,5 juta hingga Rp5 juta.

"Kemudian proses waktunya 5 hari pelayanannya kemudian untuk saat ini jumlah keanggotaan negara ada 19," ucapnya.

Pebisnis yang memiliki kartu ini nantinya dapat mengunjungi negara-negara yang tergabung dalam APEC tanpa visa. Terkecuali Amerika Serikat (AS) dan Kanada.

"Ada Amerika ada Rusia, namun memang ada satu privilege selama ini untuk menggunakan kartu APEC itu tidak menggunakan visa untuk masuk ke negara tujuan kecuali Amerika dan Kanada itu masih dalam proses pembahasan. Namun dari 17 negara lain pengguna kartu APEC masuk ke negara tersebut tidak menggunakan Visa," imbuhnya.

Berikut daftar 21 negara anggota APEC :AustraliaBrunei DarussalamKanadaChileChina)Hong KongIndonesiaJepangKorea SelatanMalaysiaMeksikoSelandia BaruPapua NuginiPeruFilipinaRusiaSingapuraTaiwanThailandAmerika SerikatVietnam