NADIKABAR.COM — Mabes Polri resmi menetapkan mantan Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi (Kadiv TIK) Polri, Irjen Pol Slamet Uliandi (SU), sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan penyadapan ilegal (illegal tapping) terhadap Presiden RI Prabowo Subianto serta sejumlah pejabat negara.

Penetapan tersangka ini menambah daftar tersangka dari kalangan jenderal kepolisian menjadi empat orang. Tiga perwira tinggi lainnya telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, yakni eks Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (LSP), Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution (ASN), serta Widyaiswara Kepolisian Utama TK1 Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso (EH).

Slamet Uliandi memegang peranan krusial sebagai Dewan Pembina Pusat Pemantauan atau Monitoring Center (MC). Setiap operasi gelap penyadapan bisa dilakukan dengan mengantongi izin darinya.

"Sampai dengan saat ini, Kabag Mon [red: monitoring] yaitu tersangka EH dan AS, jika akan melaksanakan provisioning ataupun penyadapan, harus mendapat izin dari Saudara SU," kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (5/11) malam.

Tak hanya merestui tindakan illegal tapping, Slamet Uliandi juga disebut memberikan persetujuan upaya menghilangkan jejak digital hasil sadapan pada awal Oktober 2026.

"Pada awal Oktober 2026, tersangka AS meminta izin untuk melakukan penghapusan hasil penyadapan kepada SU, dan tersangka SU meng-ACC melakukan penghapusan terhadap file hasil penyadapan selama ini," ungkap Suhermanto.

Suhermanto menambahkan bahwa dari empat tersangka, tiga di antaranya kini telah mendekam di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Sementara itu, penahanan terhadap Slamet Uliandi masih ditangguhkan karena alasan kesehatan.

Para tersangka dijerat pasal berlapis, meliputi Pasal 258 UU No. 1/2023 (KUHP) dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP ancaman 6 tahun penjara, serta Pasal 31 ayat (1) UU ITE dengan ancaman 8 tahun penjara.

Keterlibatan Irjen Slamet Uliandi dalam pusaran kasus ini menjadi ironi tersendiri mengingat profil dan rekam jejaknya yang mentereng di tubuh Korps Bhayangkara.

Perwira tinggi lulusan Akpol 1994 kelahiran Jakarta, 15 Juli 1971 ini dikenal memiliki spesialisasi di bidang reserse dan teknologi informasi.

Nama Slamet Uliandi sempat melambung dan mencuri perhatian nasional pada pertengahan 2022 lalu.

Saat menjabat Kadiv TIK Polri, ia diperintahkan langsung oleh Listyo Sigit selaku Kapolri untuk memimpin penjemputan paksa mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan Brigadir J hingga dijebloskan ke Mako Brimob.

Di lingkungan kepolisian, peraih penghargaan Bintang Bhayangkara Pratama (2023) ini akrab disapa dengan julukan 'Kapten Jack'. Julukan tersebut melekat padanya lantaran memiliki postur tubuh yang tinggi besar melebihi rata-rata orang Asia Tenggara, layaknya postur pria Eropa.

Sebelum terseret kasus penyadapan ini dan dimutasi sebagai Pati Bareskrim Polri (Penugasan Luar Struktur) pada 2 Oktober 2026, Slamet telah mengemban deretan jabatan strategis yakni Kabagmon Robinopsnal Bareskrim Polri pada 2011, Karobinopsnal Bareskrim Polri pada 2019, Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri pada 2020, dan Kepala Divisi TIK Polri pada 2021-2026.

Selain penanganan kasus besar Ferdy Sambo, rekam jejak kepemimpinan Slamet di bidang siber juga ditandai dengan penanganan berbagai kasus berprofil tinggi lainnya, seperti pengusutan kasus hukum yang melibatkan Abu Janda hingga Sugi Nur Raharja (Gus Nur).