Bisnis
HALAMAN 3 DARI 3
Perpres Baru Transportasi Online: Tarif Ojol Diatur Kemenhub, Kurir di Komdigi
Peraturan Presiden soal transportasi online disebut pemerintah telah dirilis. Dalam aturan baru ini, pengaturan tarif dibagi pada dua instansi yakni Kementerian Per
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Kamis, 8 Oktober 2026 pukul 11:53 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Dia menyebutkan pihaknya bakal menurunkan Peraturan Menteri untuk menetapkan hitung-hitungan dan formulasi tarif jasa pengantaran.
"Kita juga akan menurunkan dalam bentuk Peraturan Menteri di mana nanti akan dijelaskan di sana jaminan akuntabilitas dan transparansi bagaimana pembentukan tarifnya itu dilakukan oleh platform," sebut Nezar.
Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto nengumumkan Peraturan Presiden nomor 27 tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital resmi diluncurkan hari ini. Hanya saja, sampai saat ini draf aturan tersebut belum tersebar.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.