Dia menyebutkan pihaknya bakal menurunkan Peraturan Menteri untuk menetapkan hitung-hitungan dan formulasi tarif jasa pengantaran.

"Kita juga akan menurunkan dalam bentuk Peraturan Menteri di mana nanti akan dijelaskan di sana jaminan akuntabilitas dan transparansi bagaimana pembentukan tarifnya itu dilakukan oleh platform," sebut Nezar.

Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto nengumumkan Peraturan Presiden nomor 27 tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital resmi diluncurkan hari ini. Hanya saja, sampai saat ini draf aturan tersebut belum tersebar.