NADIKABAR.COM — Peraturan Presiden soal transportasi online disebut pemerintah telah dirilis. Dalam aturan baru ini, pengaturan tarif dibagi pada dua instansi yakni Kementerian Perhubungan dan Kementerian Komunikasi dan Digital.
Menurut Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, tarif angkutan barang dan makanan bakal diatur langsung oleh Komdigi.
"Tarif adalah salah satu referensi yang akan menjadi rujukan dari kementerian di antaranya kementerian Komdigi dalam melakukan pengaturan mengenai pengangkutan barang dan makanan," ujar Dudy dalam keterangan pers usai rapat koordinasi di Gedung DPR, Kamis (8/10/2026).
Pihaknya sendiri akan mengatur perkara ojek online (ojol). Sejauh ini, pihaknya sendiri sudah mengeluarkan Keputusan Menteri soal penarifan, tepatnya tarif biaya aplikator maksimal 8% setiap order. Aturan itu telah dirilis sejak Juli 2026 yang lalu.
"Kami sebagai pemangku transportasi umum terkait dengan ojek online sebagai bagian dari Perpres yang dikeluarkan, kami telah mengeluarkan Keputusan Menteri Perhubungan yang diberlakukan per tanggal 1 Juli kemarin, di mana salah satu yang paling ditunggu-tunggu sebagaimana yang disampaikan oleh Presiden bahwa pengaturan biaya platform 8% itu kami tuangkan di dalam Keputusan Menteri Perhubungan," beber Dudy.
Wamen Komdigi Nezar Patria menyebutkan dalam salah satu pasal dalam aturan baru transportasi online, pihaknya akan menetapkan biaya jasa transportasi pengantaran barang dan makanan.
"Di dalam pasal 11 ayat 4 di Perpres ini Komdigi bertanggung jawab untuk menetapkan biaya jasa transportasi pengantaran barang dan makanan, dan prinsip pengaturan ini adalah bagaimana menjamin penghasilan yang layak bagi pengemudi dan perlindungan risiko terhadap pengemudi dalam melakukan jasa pengantaran barang dan makanan," beber Nezar.
Dia menyebutkan pihaknya bakal menurunkan Peraturan Menteri untuk menetapkan hitung-hitungan dan formulasi tarif jasa pengantaran.
"Kita juga akan menurunkan dalam bentuk Peraturan Menteri di mana nanti akan dijelaskan di sana jaminan akuntabilitas dan transparansi bagaimana pembentukan tarifnya itu dilakukan oleh platform," sebut Nezar.
Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto nengumumkan Peraturan Presiden nomor 27 tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital resmi diluncurkan hari ini. Hanya saja, sampai saat ini draf aturan tersebut belum tersebar.