"Di situ juga kita akan batasi bahwa peraturan pelaksanaan dari menteri terkait misalnya dari Komdigi, dari UMKM, dan kemudian Perhubungan. Itu kita batasi tanggal 31 Desember aturan pelaksanaan harus keluar," tegas Bambang.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan dalam Perpres ini, ada beberapa aturan termasuk beberapa kementerian yang mengatur soal angkutan orang, barang, dan makanan. Penarifan juga akan masuk dalam aturan yang sama.