Bisnis
HALAMAN 2 DARI 3
Perpres Ojol Resmi Diluncurkan, Ini Isinya
Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto nengumumkan Peraturan Presiden nomor 27 tahun 2026 resmi diluncurkan. Ini merupakan aturan yang mendasari tr
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Kamis, 8 Oktober 2026 pukul 11:23 WIB
• ⏱ 2 menit baca
"Di situ juga kita akan batasi bahwa peraturan pelaksanaan dari menteri terkait misalnya dari Komdigi, dari UMKM, dan kemudian Perhubungan. Itu kita batasi tanggal 31 Desember aturan pelaksanaan harus keluar," tegas Bambang.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan dalam Perpres ini, ada beberapa aturan termasuk beberapa kementerian yang mengatur soal angkutan orang, barang, dan makanan. Penarifan juga akan masuk dalam aturan yang sama.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.