Pengakuan pengemudi transportasi daring dalam ekosistem usaha mikro juga merupakan langkah strategis karena membuka peluang lebih luas bagi pengemudi untuk memperoleh akses terhadap program pemberdayaan dan pembiayaan UMKM.

"Pengemudi ojol bukan hanya bagian dari sistem transportasi, tetapi juga pelaku ekonomi. Karena itu, mereka harus mendapatkan akses terhadap pembiayaan, pelatihan, jaminan sosial dan program pemberdayaan agar semakin mandiri dan sejahtera," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (9/10/2026).

Ia juga menyambut baik perluasan cakupan regulasi yang tidak hanya mengatur pengangkutan penumpang, tetapi juga pengantaran barang dan makanan. Hal ini dinilai penting karena perkembangan ekonomi digital telah membuat layanan transportasi berbasis platform semakin luas dan terintegrasi dengan aktivitas UMKM serta masyarakat.

Ade mengingatkan efektivitas Perpres sangat bergantung pada aturan pelaksana dan koordinasi lintas kementerian, mengingat regulasi tersebut bersinggungan dengan sektor transportasi, sistem elektronik, UMKM, kemitraan, jaminan sosial, dan ketenagakerjaan.