"Kami mendorong agar seluruh aturan turunan segera diselesaikan secara harmonis dan tidak menimbulkan tafsir yang berbeda-beda. Pemerintah harus memastikan tidak ada kekosongan atau tumpang tindih regulasi yang justru menyulitkan pengemudi maupun aplikator," ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa keseimbangan harus dijaga antara kepentingan pengemudi, perusahaan aplikator, UMKM, dan konsumen sehingga ekosistem transportasi digital dapat tumbuh secara sehat dan berkelanjutan.

Pemerintah menargetkan berbagai aturan pelaksanaan Perpres tersebut dapat diselesaikan paling lambat 31 Desember 2026, dengan koordinasi lintas kementerian untuk memastikan harmonisasi implementasinya.

"Prinsipnya sederhana: ekosistem digital harus berkembang, perusahaan aplikator tetap sehat, tetapi pengemudi sebagai mitra dan masyarakat pengguna jasa juga harus mendapatkan perlindungan yang adil. Negara harus memastikan keseimbangan itu," tutup Ade.