Pertamina bersama Kepolisian Daerah Sumatera Barat dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat ke sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Padang. Dalam sidak tersebut, tim melakukan pemeriksaan secara langsung terhadap proses penyaluran BBM Subsidi, kesesuaian transaksi, penggunaan QR Code, kondisi sarana dan prasarana, serta aspek kepatuhan lainnya pada lembaga penyalur.

Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, operasional dan pelayanan kepada masyarakat di SPBU yang diperiksa berjalan normal. Tim juga menemukan indikasi kendaraan dengan nomor polisi yang tidak sesuai pada pengisian BBM Subsidi. Namun, pihak SPBU tidak melakukan pengisian terhadap kendaraan tersebut sebagai bentuk kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

Sebagai bagian dari upaya memastikan penyaluran BBM Jenis BBM Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) tepat sasaran, Sales Area Retail Sumatera Barat telah menerbitkan 31 sanksi berupa pembinaan dan pemberhentian pasokan sementara selama 2026 terhadap lembaga penyalur yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.